Thursday, October 15, 2015

Tugas Pokok dan Fungsi BPTSP


Tugas :
Badan PTSP mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan PTSP oleh Kantor PTSP, Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan serta pelayanan dan penandatanganan izin dan non izin serta dokumen administrasi yang menjadi kewenangannya.

Fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan PTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelayanan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi oleh Kantor PTSP, Satlak PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan;
  3. penerimaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  4. penelitian/pemeriksaan berkas permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  5. pelaksanaan penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan serla dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  6. penandatanganan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya;
  7. penyerahan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya;
  8. pengelolaan arsip dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya;
  9. penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan izin dan non izin serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya;
  10. pengelolaan sistem teknologi informasi penyelenggaraan PTSP;
  11. pelayanan, pemprosesan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas penyelenggaraan PTSP;
  12. pelayanan dan penyelesaian pengaduan/keluhan atas pelayanan di Kantor PTSP serta pengaduan/keluhan atas pelayanan Satlak PTSP Kecamatan dan Satlak PTSP Kelurahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Kantor PTSP;
  13. pencatatan, pembukuan dan pelaporan retribusi pelayanan penyelenggaraan PTSP;

No comments:

Post a Comment