Thursday, October 15, 2015

Susunan organisasi BPTSP

  1. Kepala BPTSP;
  2. Wakil Kepala BPTSP;
  3. Sekretariat, terdiri dari :
    1. Subbagian Umum;
    2. Subbagian Kepegawaian;
    3. Subbagian Perencanaan dan Anggaran; dan
    4. Subbagian Keuangan.
  4. Bidang Pembinaan.
  5. Bidang Pengaduan.
  6. Bidang Pelayanan Administrasi.
  7. Bidang Pelayanan Teknis.
  8. Bidang Sistem Teknologi Informasi.
  9. KPTSP, terdiri dari :
    1. Kepala Kantor;
    2. Kepala Subagian Tata Usaha;
    3. Tim Administrasi;
    4. Tim Teknis; dan
    5. Subkelompok Jabatan Fungsional.
  10. Satlak PTSP Kecamatan, terdiri dari :
    1. Kepala Seksi;
    2. Tata Usaha;
    3. Tim Administrasi; dan
    4. Tim Teknis.
  11. Satlak PTSP Kelurahan, terdiri dari :
    1. Kepala Seksi;
    2. Tata Usaha;
    3. Tim Administrasi; dan
    4. Tim Teknis.
  12. Kelompok Jabatan Fungsional.

No comments:

Post a Comment